Tolong..Jangan Teror Masjid Imam Ahmad bin Hanbal
Selasa, 08 Agustus 2017 – 17:41 WIB
Kepatuhan MIAH terhadap hukum, tambahnya, tidak mendapatkan perlindungan hukum. Dia menuntut kepada penegak hukum dan pemda agar melindungi hak-hak warga negara untuk beribadah.
"DKM MIAH sangat berharap agar negara dapat hadir dan memberikan perlindungan hukum dalam kelancaran pembangunan masjid kaum muslimin yang telah memiliki perizinan yang sah. Negara harus mampu memberikan perlindungan yang cukup terhadap hak-hak warganegara dalam peribadatan yang dijamin oleh undang-undang RI," pungkas dia. (Mg4/jpnn)
Sekelompok orang melakukan intimidasi dan teror di lokasi pembangunan Masjid Ahmad bin Hanbal (MIAH) di Jalan Kolonel Ahmad Syam, Kelurahan Tanah
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Nelayan yang Hilang di Bangka Barat Ditemukan, Begini Kondisinya
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- 35 Pelamar Lulus SKD CPNS Natuna & Berhak Ikut SKB, Persiapkan Diri dari Sekarang
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono