Tolong...Para Guru Merasa Dibebani Dengan Aturan Batas Minimal Kelas
jpnn.com, SURABAYA - Para guru saat ini khawatir terhadap persyaratan penerima tunjangan profesi guru (TPG).
Persyaratan yang dimaksud berdasar batas minimal jumlah siswa dalam satu rombel.
Mereka menganggap kebijakan tersebut tidak berpihak pada sekolah kecil yang sulit mencari murid.
Aturan itu mengacu pada Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru.
Dalam aturan itu dijelaskan, untuk mendapatkan TPG, guru harus mengajar di kelas yang memiliki jumlah murid minimal 20 anak per rombel untuk SMP.
Kepala SMP PGRI 8 Ismi Abidah mengungkapkan, penghapusan TPG bagi guru dengan persyaratan jumlah minimal siswa yang diajar tersebut sangat diskriminatif.
Terutama bagi guru di sekolah yang memiliki jumlah murid minim.
SMP PGRI 8 menjadi salah satu sekolah yang terdampak jika keputusan itu jadi diterapkan.
Para guru saat ini khawatir terhadap persyaratan penerima tunjangan profesi guru (TPG).
- 1.081 Guru PNS dan PPPK Daerah Ini Terima Tunjangan Profesi
- Kabar Gembira dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bagi Guru Honorer, Anggaran 2025 Aman
- Forum Guru di Yogyakarta Mengadukan Masalah TPP ke Ombudsman
- 5 Berita Terpopuler: Aturan Baru Tunjangan Guru PPPK & PNS, Honorer Teknis P1 Diprioritaskan, Langsung Ada Evaluasi
- Pemkab Biak Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru
- Guru Lulus PG Optimistis PPPK 2023 Berpihak Kepada P1, Yakin Mas Nadiem Penuhi Janji