Tolong...Para Guru Merasa Dibebani Dengan Aturan Batas Minimal Kelas

jpnn.com, SURABAYA - Para guru saat ini khawatir terhadap persyaratan penerima tunjangan profesi guru (TPG).
Persyaratan yang dimaksud berdasar batas minimal jumlah siswa dalam satu rombel.
Mereka menganggap kebijakan tersebut tidak berpihak pada sekolah kecil yang sulit mencari murid.
Aturan itu mengacu pada Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru.
Dalam aturan itu dijelaskan, untuk mendapatkan TPG, guru harus mengajar di kelas yang memiliki jumlah murid minimal 20 anak per rombel untuk SMP.
Kepala SMP PGRI 8 Ismi Abidah mengungkapkan, penghapusan TPG bagi guru dengan persyaratan jumlah minimal siswa yang diajar tersebut sangat diskriminatif.
Terutama bagi guru di sekolah yang memiliki jumlah murid minim.
SMP PGRI 8 menjadi salah satu sekolah yang terdampak jika keputusan itu jadi diterapkan.
Para guru saat ini khawatir terhadap persyaratan penerima tunjangan profesi guru (TPG).
- Dirjen Nunuk: Tunjangan Guru Cair Bulan Ini, segera Validasi Data Rekening
- Bukan Hanya Guru Honorer yang Tunjangannya Naik 100%, Alhamdulillah
- Mendikdasmen: Gaji & Tunjangan Guru ASN hingga Honorer Aman, PPG Lanjut
- Guru Honorer Dapat Bantuan Rp 500 Ribu per Bulan, Langsung ke Rekening
- Guru PPPK Beserdik Tidak Semuanya Terima Tambahan TPG, Ada Diskriminasi?
- 1.081 Guru PNS dan PPPK Daerah Ini Terima Tunjangan Profesi