Tom Lembong Diduga Korupsi dari 2015-2023, Padahal Hanya Menjabat Mendag Sampai 2016
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengungkap kejanggalan dari langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengungkap kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka mantan Mendag RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Sebab, Rudi sapaan Rudianto Lallo mendengar Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka atas kasus korupsi impor gula periode 2015-2023 di Kemendag.
Menurut legislator Fraksi NasDem itu, Tom Lembong di sisi lain menjabat Mendag RI hanya periode 2015-2016.
"Bagaimana mungkin Tom Lembong disangkakan dengan kasus yang waktu kejadiannya 2015 sampai 2023, sedangkan masa jabatannya hanya 2015?2016. Ini seolah sangat tidak logis," ungkap Rudi melalui layanan pesan, Rabu (30/10).
Dia pun meminta Kejagung tidak tebang pilih dalam mengusut dugaan korupsi impor gula periode 2015-2023 di Kemendag.
Misalnya, kata Rudi, Kejagung bisa memeriksa para Mendag RI setelah Tom Lembong tidak menjabat untuk posisi tersebut sampai 2023.
"Seharusnya semua menteri perdagangan yang menjabat selama tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 harus diperiksa sebagai saksi dan diusut dugaan keterlibatannya," ujarnya.
Tom Lembong memang menjabat Mendag RI periode 2015-2016 sebelum digantikan Enggartiasto Lukita yang menempati pos itu dari 2016-2019.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengungkap kejanggalan dalam pengusutan kasus gula impor di Kemendag. Kenapa?
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi