Tom Lembong Diduga Korupsi dari 2015-2023, Padahal Hanya Menjabat Mendag Sampai 2016

Tom Lembong Diduga Korupsi dari 2015-2023, Padahal Hanya Menjabat Mendag Sampai 2016
Thomas Lembong.

Menurut Qohar, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih ialah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” ujarnya. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengungkap kejanggalan dalam pengusutan kasus gula impor di Kemendag. Kenapa?


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News