Tom Lembong Diduga Korupsi dari 2015-2023, Padahal Hanya Menjabat Mendag Sampai 2016
Rabu, 30 Oktober 2024 – 18:52 WIB
Menurut Qohar, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih ialah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” ujarnya. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengungkap kejanggalan dalam pengusutan kasus gula impor di Kemendag. Kenapa?
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Pengadaan Maung Harus Transparan, Jangan Sampai jadi 'Bancakan' Korupsi
- Tom Lembong Ditangkap, Anies: Dia Orang yang Lurus, Tak Neko-Neko
- Anies Sebut Tom Lembong Sahabat dan Ingatkan Negara Bukan Berdasarkan Kekuasaan
- Tom Lembong Ditangkap Kejagung, Anies Baswedan Terkejut & Bakal Lakukan Ini
- Ramai Dibela Akademisi, Inilah Aliran Fee IUP ke Kantong Mardani Maming
- Setelah Jadi Tersangka, Tom Lembong Langsung Ditahan Kejagung