Tom Lembong Diduga Korupsi dari 2015-2023, Padahal Hanya Menjabat Mendag Sampai 2016
Rabu, 30 Oktober 2024 – 18:52 WIB
Thomas Lembong.
Menurut Qohar, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih ialah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” ujarnya. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengungkap kejanggalan dalam pengusutan kasus gula impor di Kemendag. Kenapa?
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!