Tom Lembong Kecewa atas Dakwaan, Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara
Kamis, 06 Maret 2025 – 20:24 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong (tengah) mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp578,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.
Kasus ini masih dalam proses persidangan, dan Tom Lembong berkomitmen untuk menghadapi dakwaan yang ada dengan memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Tom Lembong menyoroti salah satu poin dalam dakwaan yang menurutnya tidak jelas, yakni perhitungan kerugian negara.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
- Eksepsi Tom Lembong, Kejanggalan Dakwaan Jaksa dalam Kasus Importasi Gula Diungkap
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula Hari ini
- Usut Kasus Korupsi di Papua, KPK Panggil Bos Perusahaan Private Jet
- Usut Korupsi Pengadaan IT, KPK Panggil Bos PT Asiatel Viktor Kohar