Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menepis tuduhan yang menyebutkan dirinya telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Petani.
Hal itu disampaikan Tom Lembong saat tanya jawab dengan eks Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan Robert J. Indartyo di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/3).
Tom Lembong menegaskan kebijakan yang keluarkannya justru menguntungkan para petani, bukan merugikan mereka.
“Tadi Pak Robert menjelaskan bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) kesulitan memenuhi target pengadaan 200 ribu ton gula dengan harga pembelian petani (HPP) sebesar Rp 8.900 per kilogram, kan?” tanya Tom kepada Robert di persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3).
Pertanyaan itu pun dibenarkan Robert yang dihadirkan sebagai saksi dari Kementerian Perdagangan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Robert juga menjelaskan PPI tidak dapat memenuhi target, karena petani lebih memilih mengikuti pelelangan gula di pasar dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga pemerintah.
Dengan demikian, menurut Tom Lembong PPI tidak perlu menjalankan fungsi sebagai penjamin harga gula agar tidak jatuh di bawah HPP Rp 8.900.
“Berati petani sudah puas dengan asas 'willing buyer willing seller'. Mereka dengan sukarela, tidak dipaksa melepas gula, tebu mereka di harga yang di atas harga yang dipatok,” ucap Tom.
Mantan Mendag Tom Lembong menepis tudingan yang menyebut dirinya melanggar UU Perlindungan Petani di persidangan yang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- Ssst, KPK Usut Dugaan Manipulasi Keuangan PT Pupuk Indonesia
- Pj Penghulu di Rohil Dibekuk Atas Dugaan Korupsi Dana Desa
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara