Tombol Like Facebook Digugat Janda
Selasa, 12 Februari 2013 – 11:33 WIB

Tombol Like Facebook Digugat Janda
CALIFORNIA--Facebook menghadapi gugatan pidana oleh janda seorang pembuat program berkebangsaan Belanda Joannes Jozef Everardus van Der Meer, atas penggunaan tombol "like" dan fitur-fitur lain di jejaring sosial itu. Rembrandt kini memiliki hak paten atas teknologi yang digunakan Van Der Meer untuk membangun jejaring sosial bernama Surfbook, sebelum dia meninggal dunia pada 2004. Van Der Meer mendapat hak paten pada 1998, lima tahun sebelum Facebook lahir.
Joannes mengklaim sebagai pemegang hak paten yang mewakili perusahaannya Rembrandt Social Media. Mereka menyatakan kesuksesan Facebook sebagian besar karena menggunakan dua hak paten milik almarhum Van Der Meer tanpa izin.
Baca Juga:
Facebook sendiri mengatakan tidak akan berkomentar mengenai gugatan pidana yang didaftarkan di pengadilan Virginia tersebut. "Kami yakin hak paten Rembrandt mewakili pondasi penting dari media sosial yang kita kenal sekarang, dan kami berharap hakim dan juri akan mencapai kesimpulan serupa berdasarkan bukti," kata pengacara Tom Melsheimer dari firma hukum Fish and Richardson, yang mewakili pemegang paten seperti dikutip BBC (11/2).
Baca Juga:
CALIFORNIA--Facebook menghadapi gugatan pidana oleh janda seorang pembuat program berkebangsaan Belanda Joannes Jozef Everardus van Der Meer, atas
BERITA TERKAIT
- Korika Nilai Penerepan AI di RI Masih Menghadapi Berbagai Tantangan
- Apple Sedang Merancang Ulang iOS, iPadOS, dan MacOS
- Australia & Indonesia Siapkan Anggaran Rp 40 Miliar untuk Riset Transisi Energi Berkelanjutan
- Asyik, Jaringan 5G Telkomsel Kini Hadir di Jabotabek, Kecepatannya Tembus 500 Mbps
- SPC dan Google for Education Meluncurkan Classroom of the Future, Apa Itu?
- Ray Dalio Sebut AI Teknologi Dahsyat, Sony Subrata: Indonesia Harus Tanggap