Tommy Bisnis Sabu di SPBU
Senin, 19 Maret 2012 – 01:10 WIB
SAMPIT - Membawa 23 poket sabu-sabu, membuat Tommy Montanah alias Tommy (24), warga Jalan Perkutut Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Sampit meringkuk di balik terali besi. Pelaku ini ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim di Jalan Tjilik Riwut km 42 Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kotim, Sabtu (17/3) sekitar pukul 13.30. Namun narkoba disembunyikan Tommy di rumah temannya yang bernama Tiwi. Poketan sabu ditemukan aparat berada di dalam kamar dan disimpan di perangkat pengeras suara (salon). "Barang bukti disembunyikan dalam kotak rokok yang disimpan di salon," kata Kapolres Kotim AKBP Andhi Triastanto SIK melalui Kasat Reskoba AKP Winarko.
Sejumlah pengedar dan bandar narkoba termasuk Tommy, sudah menjadi target operasi (TO) polisi. Setelah adanya informasi masyarakat bahwa Tommy menjual sabu di Sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, polisi berpakaian preman pun melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Setelah yakin Tommy menyimpan sabu siap jual, petugas kepolisian langsung menghampiri dan melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku. Ternyata benar, Tommy menyimpan 23 bungkus plastik kecil sabu seberat 2,66 gram, atau senilai Rp4,7 juta.
Baca Juga:
SAMPIT - Membawa 23 poket sabu-sabu, membuat Tommy Montanah alias Tommy (24), warga Jalan Perkutut Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Sampit
BERITA TERKAIT
- Calon Penumpang Selundupkan 1 Kg Sabu-Sabu dan Ekstasi Lewat Bandara
- AKBP Fahrian Pastikan Berantas Pengedar Narkoba Kelas Teri hingga Kakap di Inhu
- Anggota Polres Bintan Terlibat TPPO, Kapolres Bertindak Tegas
- Wanita 44 Tahun Nekat Belanja di Mal Pakai Uang Palsu
- Brigjen Faizal Ramadhani Perintahkan Satgas Damai Cartenz Kejar dan Tangkap Aske Mabel
- Saksi Melihat 2 Orang Membakar Kantor Media Pakuan Raya