Tommy Bisnis Sabu di SPBU
Senin, 19 Maret 2012 – 01:10 WIB

Tommy Bisnis Sabu di SPBU
Tersangka dikenai pasal 114 junto pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun kurungan penjara.(cah/jpnn)
Baca Juga:
SAMPIT - Membawa 23 poket sabu-sabu, membuat Tommy Montanah alias Tommy (24), warga Jalan Perkutut Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Sampit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku