Tommy Laporkan Bukti Suap Sebagai Gratifikasi
Kamis, 21 Juni 2012 – 11:58 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum tersangka kasus restitusi pajak PT Bhakti Investama Tommy Hindratno, Titi Hananta Kusuma melakukan pembelaan yang tidak biasanya dalam kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Betapa tidak, uang suap sebesar Rp280 yang menjadi barang bukti tangkap tangan terhadap kleinnya, dilaporkan sebagai gratifikasi ke KPK. Dalam surat itu Tommy menyebutkan, gratifikasi itu dia terima dari James Gunarjo yang beralamat di Jakarta. Jumlah gratifikasi itu senilai Rp280 juta. Dengan rincian Rp180 juta sebagai pemberian dari James dan Rp100 juta pelunasan hutan dari James kepadanya.
Titi Hananta Kusuma yang datang ke Kantor KPK, Rabu (21/6) menyampaikan laporan remis yang ditulis tangan langsung oleh Tommy Hindratno sebagai Kasi Pengawasan dan Konsultasi KPP Sidoarjo Selatan, Jawa Timur itu tanggal 20 Juni 2012.
"Saya, Tomyy Hindratno yang pada hari ini masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan gratifikasi yang saya terima pada tanggal 6 Juni 2012," ujar Tommy dalam surat yang ditulis pada kertas folio itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Kuasa Hukum tersangka kasus restitusi pajak PT Bhakti Investama Tommy Hindratno, Titi Hananta Kusuma melakukan pembelaan yang tidak biasanya
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab