Tommy Laporkan Bukti Suap Sebagai Gratifikasi
Kamis, 21 Juni 2012 – 11:58 WIB
Tommy beralasan laporan itu untuk memenuhi pasal 12b dan 12c Undang-undang Tipikor dan dia memohon dapat diberikan izin oleh penyidik KPK untuk mengisi formulir gratifikasi di KPK.
"Surat ini saya sampaikan melalui kuasa hukum saya, Tito Hananta Kusuma untuk keperluan pembelaan saya," ujar Tommy diakhir suratnya.
Seperti diketahui, Tommy justru ditangkap oleh tim KPK usai menerima uang Rp280 juta dari James Gunarjo tangggal 6 Juni 2012 lalu, yang diduga sebagai pemberian suap untuk memuluskan pengurusan restitusi pajak senilai Rp3,4 miliar.
Saat ini, KPK terus mengambangkan kasus ini untuk mendalami keterlibatan PT Bhakti Investama milik Harry Tanoesudibjo dan KPK juga sudah mencegah Komisaris Independen, Antonius untuk pergi ke luar negeri.(fat/jpnn)
JAKARTA - Kuasa Hukum tersangka kasus restitusi pajak PT Bhakti Investama Tommy Hindratno, Titi Hananta Kusuma melakukan pembelaan yang tidak biasanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Agus Andrianto Minta Arahan Yusril dalam Memimpin Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Ratusan Penasihat Hukum Perusahaan Berkumpul di In-House Counsel Summit
- Bahlil Ungkap Alasan Luhut Masuk Dalam Pemerintahan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pakar Soroti Ekonomi Bangka Belitung yang Anjlok, Singgung Kasus Korupsi Timah
- Veronica Tan Minta Kaum Perempuan Lebih Pintar dan Mandiri
- Akademisi Papua Apresiasi Pengungkapan Kasus Korupsi PON XX