Tommy Laporkan Bukti Suap Sebagai Gratifikasi
Kamis, 21 Juni 2012 – 11:58 WIB
Tommy beralasan laporan itu untuk memenuhi pasal 12b dan 12c Undang-undang Tipikor dan dia memohon dapat diberikan izin oleh penyidik KPK untuk mengisi formulir gratifikasi di KPK.
"Surat ini saya sampaikan melalui kuasa hukum saya, Tito Hananta Kusuma untuk keperluan pembelaan saya," ujar Tommy diakhir suratnya.
Seperti diketahui, Tommy justru ditangkap oleh tim KPK usai menerima uang Rp280 juta dari James Gunarjo tangggal 6 Juni 2012 lalu, yang diduga sebagai pemberian suap untuk memuluskan pengurusan restitusi pajak senilai Rp3,4 miliar.
Saat ini, KPK terus mengambangkan kasus ini untuk mendalami keterlibatan PT Bhakti Investama milik Harry Tanoesudibjo dan KPK juga sudah mencegah Komisaris Independen, Antonius untuk pergi ke luar negeri.(fat/jpnn)
JAKARTA - Kuasa Hukum tersangka kasus restitusi pajak PT Bhakti Investama Tommy Hindratno, Titi Hananta Kusuma melakukan pembelaan yang tidak biasanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil