Tommy Mengaku Punya Urusan Pribadi dengan James
Senin, 18 Juni 2012 – 13:03 WIB
"Berdasarkan keterangan klien saya (Tommy), ini adalah kasus pertamakali terjadi dan beliau masih shock," jelas Tito sembari menyebutkan bahwa kasus yang disangkakan terhadap Tommy merupakan gratifikasi, dan Tommy memiliki hak memberikan pembelaan di persidangannya nanti.
Seperti diketahui, kasus ini bergulir setelah KPK menangkap tangan dugaan penyuapan oleh pengusaha James Gunarjo kepada Tommy Hendratno yang merupakan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam penangkapan di daerah Tebet, Jakarta Selatan itu tim KPK juga menyita uang tunai senilai Rp280 juta dalam tas hitam sebagai barang bukti. Uang itu menurut KPK hanya sebagian dari nilai yang akan diserahkan James kepada Tommy, sebab masih ada yang Rp60 juta lagi yang belum terlacak.
Uang suap tersebut diduga untuk memuluskan pengurusan restitusi pajak yang disebut-sebut milik PT Bhakti Investama senilai Rp3,4 miliar. Namun hal ini sudah dibantah oleh pihak perusahaan yang membawahi MNC Grup itu.(fat/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, Tommy Hindratno yang merupakan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Sidoarjo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi