Tommy Soeharto Gugat Majalah Garuda
Rabu, 08 September 2010 – 12:00 WIB

Tommy Soeharto Gugat Majalah Garuda
JAKARTA - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto mengajukan gugatan perdata terhadap PT Garuda Indonesia. Langkah itu menyusul sebuah artikel di majalah bulanan terbitan maskapan plat merah itu yang menyebut Tommy sebagai pembunuh.
Kuasa hukum Tommy, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan, pihaknya keberatan dengan salah satu isi dalam The Magazine of Garuda Indonesia edisi Desember 2009. Yakni artikel berjudul New Destination to Enjoy in Bali.
Baca Juga:
Pada halaman 30 terdapat catatan kaki (footnote) artikel tentang daerah wisata bernama Pecatu yang menyebut nama Tommy sebagai pemilik. Bunyinya, "Tommy Soeharto adalah pemilik kawasan dan dia merupakan seorang pembunuh yang telah divonis oleh pengadilan".
"Jelas ini tidak ada relevansinya. Tidak ada kaitan dengan isi tulisan," kata Ferry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/9). Menurutnya, terdapat enam kesalahan dalam tulisan tersebut akibat dari ketidaktelitian dan kehati-hatian pihak tergugat. Yaitu, catatan tersebut tidak sesuai dengan isi, dan tidak sesuai dengan visi dan misa majalah Garuda.
JAKARTA - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto mengajukan gugatan perdata terhadap PT Garuda Indonesia. Langkah itu menyusul sebuah artikel
BERITA TERKAIT
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi