Tommy Soeharto Gugat Majalah Garuda
Rabu, 08 September 2010 – 12:00 WIB

Tommy Soeharto Gugat Majalah Garuda
Kemudian, tidak tepat untuk segmen pembaca, arah catatan tidak menjelaskan artikel, catatan tidak logis dan bertentangan dengan judul artikel, serta menyimpang dari judul artikel.
Baca Juga:
Ferry menjelaskan, ada enam pihak yang menjadi tergugat. Yakni PT Indo Multi Media, Taufik Darusman (dewan redaksi Majalah Garuda Indonesia), Sari Widiati (pemimpin redaktur), PT Garuda Indonesia (GI), Pujobroto (vice president Corporate Communication PT GI), dan Prasetyo Budi (senior marketing Communication and Promotion PT GI).
"Kami hanya menuntut agar mereka meminta maaf secara terbuka di tiga media cetak," urainya lantas menyebut tiga media terbitan Jakarta.
Ferry menjelaskan, majalah Garuda bukan majalah yang diproduksi sebuah perusahaan pers. Sehingga bukan merupakan karya jurnalistik. "Kami tidak bisa gugat dengan UU Pers," terangnya.
JAKARTA - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto mengajukan gugatan perdata terhadap PT Garuda Indonesia. Langkah itu menyusul sebuah artikel
BERITA TERKAIT
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Menindaklanjuti Pertemuan Bilateral, Menko Polkam BG Rapat Bahas Implementasi Batas Maritim