Tommy Soeharto Gugat Majalah Garuda

Tommy Soeharto Gugat Majalah Garuda
Tommy Soeharto Gugat Majalah Garuda
Kemudian, tidak tepat untuk segmen pembaca, arah catatan tidak menjelaskan artikel, catatan tidak logis dan bertentangan dengan judul artikel, serta menyimpang dari judul artikel.

Ferry menjelaskan, ada enam pihak yang menjadi tergugat. Yakni PT Indo Multi Media, Taufik Darusman (dewan redaksi Majalah Garuda Indonesia), Sari Widiati (pemimpin redaktur), PT Garuda Indonesia (GI), Pujobroto (vice president Corporate Communication PT GI), dan Prasetyo Budi (senior marketing Communication and Promotion PT GI).

"Kami hanya menuntut agar mereka meminta maaf secara terbuka di tiga media cetak," urainya lantas menyebut tiga media terbitan Jakarta.

Ferry menjelaskan, majalah Garuda bukan majalah yang diproduksi sebuah perusahaan pers. Sehingga bukan merupakan karya jurnalistik. "Kami tidak bisa gugat dengan UU Pers," terangnya.

   

JAKARTA - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto mengajukan gugatan perdata terhadap PT Garuda Indonesia. Langkah itu menyusul sebuah artikel

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News