Tommy Soeharto Gugat Pemerintah, Marloncius: Proyek Tol Desari Sudah Sesuai Prosedur
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (8/2), menggelar sidang perdana gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terhadap pemerintah Indonesia, terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Depok-Antasari (Desari).
Agenda sidang hanya penyerahan berkas atau dokumen gugatan dan surat kuasa dari pihak penggugat dan tergugat.
Marloncius Sihaloho selaku tergugat II dalam hal ini Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari mengatakan, pihaknya selaku wakil pejabat pembuat komitmen Tol Desari sebagaimana digugat Tommy Soeharto sudah sesuai prosedur.
Hal itu, kata Marloncius, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.
"Tanggapan kami sebagai wakil dari pejabat pembuat komitmen Tol Depok-Antasari bahwa apa yang digugat oleh penggugat, itu kami sudah melaksanakannya sesuai dengan prosedur yaitu UU nomor 2," ungkapnya kepada wartawan, Senin.
Lebih lanjut, Marloncius mengungkapkan, proses pembebasan tanah di Tol Desari itu sudah berdasar pada prosedur hukum.
"Seluruh proses pembebasan tanah tersebut sudah kami laksanakan sesuai hukum dan peraturan," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Tommy Soeharto, Victor Simanjuntak menyoroti soal klinennya yang tidak pernah dilibatkan tetapi dipaksakan untuk menerima nilai ganti rugi.
Pengadilan Negeri (PN) Jaksel menggelar sidang perdana gugatan Tommy Soeharto terhadap pemerintah Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Depok-Antasari (Desari)
- Tommy Soeharto Dinilai Layak Jadi Ketum Partai Golkar
- Kamhar Demokrat Sebut Proses Politik Kaesang bin Jokowi Berbeda dengan AHY, Begini
- Tommy Soeharto Layak Diperhitungkan untuk Pimpin Golkar
- Pengamat Sebut Tommy Soeharto Berpeluang Pimpin Golkar, Begini Catatannya
- Tommy Soeharto Berpeluang Maju Jadi Caketum Golkar
- Tommy Soeharto Dinilai Layak Pimpin Golkar