Tommy Soeharto Gugat Pemerintah, Marloncius: Proyek Tol Desari Sudah Sesuai Prosedur
Senin, 08 Februari 2021 – 16:05 WIB

Marloncous Sihaloho, selaku tergugat II dalam hal ini Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (8/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN
Gugatan tersebut terdaftar sejak 12 November 2020 lalu. (cr3/JPNN)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pengadilan Negeri (PN) Jaksel menggelar sidang perdana gugatan Tommy Soeharto terhadap pemerintah Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Depok-Antasari (Desari)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Tommy Soeharto Dinilai Layak Jadi Ketum Partai Golkar
- Kamhar Demokrat Sebut Proses Politik Kaesang bin Jokowi Berbeda dengan AHY, Begini
- Tommy Soeharto Layak Diperhitungkan untuk Pimpin Golkar
- Pengamat Sebut Tommy Soeharto Berpeluang Pimpin Golkar, Begini Catatannya
- Tommy Soeharto Berpeluang Maju Jadi Caketum Golkar
- Tommy Soeharto Dinilai Layak Pimpin Golkar