Tommy Soeharto Menggugat Pemerintah, Minta Rp90 Miliar

Tommy Soeharto Menggugat Pemerintah, Minta Rp90 Miliar
Kuasa hukum Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, Victor Simanjuntak (kanan) saat menghadiri sidang perdana gugatan Tommy Soeharto terhadap pemerintah Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Desari, di PN Jaksel, Senin (8/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terhadap pemerintah Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Depok-Antasari (Desari).

Kali ini, agenda sidang dengan penyerahan berkas atau dokumen gugatan dan surat kuasa dari pihak penggugat dan tergugat.

Pantauan JPNN.com, sidang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB dan kurang satu jam sudah kelar.

Sidang yang berlansung di ruang sidang satu PN Jakarta Selatan itu, Tommy Soeharto diwakili kuasa hukumnya Victor Simanjuntak dan Chris Panjaitan.

Sementara, pihak tergugat di antaranya Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, PT Citra Waspphutowa dan PT Girder Indonesia selaku pihak turut tergugat.

Sidang bakal kembali dilanjutkan pada 1 Maret 2021 mendatang dengan agenda pemeriksaan dokumen dan pemanggilan pihak tergugat.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, Victor Simanjuntak menyoroti soal klinennya yang tidak pernah dilibatkan tetapi dipaksakan untuk menerima nilai ganti rugi.

Dia menyebut, Tommy Soeharto tidak pernah dilibatkan dalam penetapan harga yang dilakukan pada 2017 silam.

Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Depok-Antasari atau Tol Desari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News