Tommy Soeharto Menggugat Pemerintah, Minta Rp90 Miliar
Senin, 08 Februari 2021 – 14:15 WIB

Kuasa hukum Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, Victor Simanjuntak (kanan) saat menghadiri sidang perdana gugatan Tommy Soeharto terhadap pemerintah Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Desari, di PN Jaksel, Senin (8/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN
Adapun tergugat dalam perkara ini adalah:
1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Tol Depok-Antasari
3. Stella Elvire Anwar Sani
4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
5. PT Citra Waspphutowa (Absen)
Sebagai turut tergugat yakni:
1. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan
Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Depok-Antasari atau Tol Desari.
BERITA TERKAIT
- Tommy Soeharto Dinilai Layak Jadi Ketum Partai Golkar
- Kamhar Demokrat Sebut Proses Politik Kaesang bin Jokowi Berbeda dengan AHY, Begini
- Tommy Soeharto Layak Diperhitungkan untuk Pimpin Golkar
- Pengamat Sebut Tommy Soeharto Berpeluang Pimpin Golkar, Begini Catatannya
- Tommy Soeharto Berpeluang Maju Jadi Caketum Golkar
- Tommy Soeharto Dinilai Layak Pimpin Golkar