Tommy Teken SP3 BPPC
jpnn.com - Seperti yang dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, kedatangan Tommy Soeharto untuk menandatangani berita acara pelaksanaan penghentian penyidikan dalam kasus dugaan kredit penyalahgunaan likuiditas BI BPPC 1991-1998. "Hutomo diterima Jaksa Penyidik Darmo Widjoyo dan Adi Prabowo, pencatat register kepemilikkan sumardin," kata Jasman.
Sebelum pemanggilan, lanjurnya tim berkesimpulan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh pendirian BPPC telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni, suatu badan usaha diangkat dan ditunjuk pemerintah untuk menjadi pelaksana kebijakan pemerintah dalam kegiatan usaha penyangga, pembelian, pemasaran dan penjualan cengkeh hasil produksi dalam negeri sesuai ketentuan dan peraturan pemerintah.
Tak hanya itu Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) sebesar Rp 759 miliar berikut bunganya sudah dilunasi, hal ini dibuktikan dengan pencairan 22 lembar bilyet giro yang nominalnya sebesar Rp 900,7 miliar."Dengan begitu kredit pada PT Kembang Cengkeh Nasional dan PT Kerta Niaga di BBD terhitung 15 Juli 1995 sudah lunas baik pokok maupun bunganya," jelas Jasman.
Tim mengusulkan untuk menghentikan kasus tersebut setelah pimpinan menerima saran. "Sesuai hasil ekspos dijajaran pidana khusus, menyetujui usulan tersebut, karena kerugian negara tidak terbukti. Kalau salah satu unsur tidak terpenuhi maka perkara tidak terbukti. Pada kesimpulannya kasus ini tidak bisa lagi dilimpahkan ke pengadilan," tegasnya. (rie/JPNN)
JAKARTA-Hutomo Mandala Putra atau akrab disapa Tommy Soeharto mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Jumat (7/11). Kedatangan putra bungsu mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat