Tommy Terganjal Surat Polisi
Jumat, 02 Oktober 2009 – 19:07 WIB
JAKARTA - Niat Hutomo Mandala Putra (HMP) duduk di kursi Ketua Umum Golkar bakal menemui jalan terjal. Setidaknya, persyaratan bakal calon yang sudah diputuskan panitia pengarah (steering committee ) musyawarah nasional (munas) VIII Partai Golkar mengisyaratkan Pangeran Cendana bakal gagal menggantikan Jusuf Kalla. Syarat SKCK ini merupakan satu rangkaian persyaratan yang diatur dalam tata tertib pemilihan yang diumumkan Syamsul Muarif. "Syarat PDLT ini dengan melampirkan SKCK merupakan bagian penting untuk menentukan kandidat dinyatakan memenuhi syarat atau tidak menjadi bakal calon," tegas Syamsul.
Isyarat itu tampak pada persyaratan yang mengatur setiap bakal calon harus memenuhi syarat PDLT (prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela). Untuk memenuhi syarat tersebut, kandidat harus melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindakan kriminal.
Pengumuman soal persyaratan ini disampaikan panitia penyelenggara munas Partai Golkar dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (2/10). Jumpa pers dipimpin Sekjen DPP Golkar Soemarsono, Sekretaris Panitia Penyelenggara Rully Chaerul Azwar, Ketua Panitia Pengarah, Syamsul Muarif, Sekretaris Panitia Pengarah, Iskandar Mandji, dan Ketua Panitia Pelaksana, Fathomi Azhary, serta Koordinator Bidang Humas dan Publikasi Munas VIII, Ricky Rachmadi.
Baca Juga:
JAKARTA - Niat Hutomo Mandala Putra (HMP) duduk di kursi Ketua Umum Golkar bakal menemui jalan terjal. Setidaknya, persyaratan bakal calon yang sudah
BERITA TERKAIT
- Benny Sabdo: Bawaslu Awasi Melekat Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta 2024
- Pilgub Banten 2024: Bu Airin Kalah 2-6 dari Pak Andra, Ini Perinciannya
- AKBP Kuswara Minta Bantuan Polda setelah Puncak Jaya Sempat Membara
- Real Count Pilkada Purwakarta 2024: Anne Ratna Mustika Berat, Lihat Itu Aksi Dedi Mulyadi
- Optimistis Pilkada Jakarta 2 Putaran, BePro Siap All Out Menangkan Ridwan Kamil-Suswono
- Pilgub Jakarta: Pramono Menang di 5 Kota dan 1 Kabupaten, Ini Angkanya