Tompi dan Rocky Gerung Bersaksi, Ratna Sarumpaet: Enggak Penting
Selasa, 23 April 2019 – 14:05 WIB
Dalam kasus ini Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cuy/jpnn)
Baca Juga:
Ratna Sarumpaet menilai kesaksian Tompi dan Rocky Gerung sudah tidak diperlukan lagi. Apalagi Ratna sudah mengaku bersalah karena berbohong.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Rocky Gerung Mengajak Anak Muda Menggunakan Nalar Kritis dalam Memilih Pemimpin
- Tompi Ungkap Cara Tidur Lebih Berkualitas
- Rocky Gerung Sentil soal Munaslub Kadin, Sebut Perilaku Tidak Etis
- Rocky Gerung Kritik Pernyataan Bahlil Soal Raja Jawa
- No Day
- Bagi Rocky Gerung, Senyum Megawati Diintimidasi Kekuasaan Lebih Indah dari Mona Lisa