Tong, Enam Kali Masuk Penjara, Gak Capek?
Rabu, 22 Februari 2017 – 06:48 WIB
Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 unit motor, 1 lembar STNK, 2 bungkus rokok, 2 tas dan 2 buah handphone.
Total kerugian berjumlah Rp 3 juta. Akibat tindakannya, tersangka dikenai pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(end/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib