Toni Gelap Mata saat Berduaan dengan Bocah 9 Tahun
jpnn.com, LAMANDAU - Jajaran Polres Lamandau, Kalimantan Tengah berhasil membekuk dua pelaku pencabulan dan pencurian dengan pemberatan.
Pelaku pencabulan adalah Toni Julpisa (31). Dia melakukan perbuatan asusila terhadap Bunga (9, bukan nama sebenarnya) di Kecamatan Sematu Jaya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamandau bersama personel gabungan menciduk Toni, Kamis (20/7) pukul 16:23 WIB.
Kasatreskrim AKP Syamsurizal Prima menjelaskan, Toni mencabuli Bunga saat korban sendirian di rumahnya.
Saat itu, kedua orang tua Bunga memang sedang bekerja.
Petugas sempat melakukan penyelidikan cukup lama sebelum menangkap Toni.
Toni akhirnya dibekuk di salah satu warung makan di Desa Jangkar Prima.
“Kini, pelaku sudah diamankan di mapolres dan sudah menjalani proses hukum dengan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Syamsurizal, Selasa (25/7).
Jajaran Polres Lamandau, Kalimantan Tengah berhasil membekuk dua pelaku pencabulan dan pencurian dengan pemberatan.
- Hasil Simulasi Indikator: Elektabilitas Agustiar Sabran-Edy Pratowo Meroket di Pilgub Kalteng 2024
- Abdul Razak-Sri Suswanto Berkomitmen Bangun Pusat Perfilman di Kalteng
- Pelaku Gendam dengan Modus Kenalan Lama di Kotim Ditangkap, Korbannya Banyak
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- 2 Kapal Terbakar di Barito, Polda Kalteng Kerahkan Tim Cari 10 Korban Hilang
- Seorang Remaja di Palangka Raya Tenggelam saat Berenang di Sungai