Tony Abbott Kukuhkan Permohohan Grasi Sukumaran Ditolak

Tony Abbott Kukuhkan Permohohan Grasi Sukumaran Ditolak
Tony Abbott Kukuhkan Permohohan Grasi Sukumaran Ditolak

Pemerintah Australia mengukuhkan bahwa permohonan grasi salah seorang terpidana mati Myuran Sukumaran, yang merupakan bagian dari kelompok bernama Bali Nine ditolak oleh pemerintah Indonesia.

Sukamaran dan terpindana lainnya, Andrew Chan, sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati sejak tahun 2006.

Perdana Menteri Tony Abbott mengatakan dia berharap kedua terpidana mati itu tidak akan dieksekusi.

"Kami menentang hukuman mati yang dijatuhkan terhadap warga Australia di dalam maupun di luar negeri. Tentu saja kami menghormati sistem hukum di negara lain, namun bila ada kemungkinan adanya pelaksanaan hukuman mati terhadap warga Australia, kami akan melakukan upaya diplomatik semaksimal mungkin untuk mencegah hal tersebut dilakukan, dan Julie Bishop mengatakan itulah yang sekarang sedang dilakukan."  kata PM Abbott hari Kamis (8/1/2015).

"Saya tentu saja berharap eksekusi itu tidak akan terjadi."

Namun dalam waktu bersamaan, PM Abbott mengatakan dia tidak menghendaki hal ini mempengaruhi hubungan antara Australia dan Indonesia.


Pemerintah Australia mengukuhkan bahwa permohonan grasi salah seorang terpidana mati Myuran Sukumaran, yang merupakan bagian dari kelompok bernama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News