Tony Abbott Kukuhkan Permohohan Grasi Sukumaran Ditolak
Pemerintah Australia mengukuhkan bahwa permohonan grasi salah seorang terpidana mati Myuran Sukumaran, yang merupakan bagian dari kelompok bernama Bali Nine ditolak oleh pemerintah Indonesia.
Sukamaran dan terpindana lainnya, Andrew Chan, sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati sejak tahun 2006.
Perdana Menteri Tony Abbott mengatakan dia berharap kedua terpidana mati itu tidak akan dieksekusi.
"Kami menentang hukuman mati yang dijatuhkan terhadap warga Australia di dalam maupun di luar negeri. Tentu saja kami menghormati sistem hukum di negara lain, namun bila ada kemungkinan adanya pelaksanaan hukuman mati terhadap warga Australia, kami akan melakukan upaya diplomatik semaksimal mungkin untuk mencegah hal tersebut dilakukan, dan Julie Bishop mengatakan itulah yang sekarang sedang dilakukan." kata PM Abbott hari Kamis (8/1/2015).
"Saya tentu saja berharap eksekusi itu tidak akan terjadi."
Namun dalam waktu bersamaan, PM Abbott mengatakan dia tidak menghendaki hal ini mempengaruhi hubungan antara Australia dan Indonesia.
Pemerintah Australia mengukuhkan bahwa permohonan grasi salah seorang terpidana mati Myuran Sukumaran, yang merupakan bagian dari kelompok bernama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata