Tony Sutrisno Diduga Diperas Oknum Polisi, Mas Didik Singgung Sanksi Pidana & Etik
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menanggapi kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tony Sutrisno (TS) oleh petinggi Polri berinisial Irjen AR.
Menurut Didik, bila ada anggota Polri melakukan dugaan pelanggaran maka harus diproses secara etik dan pidana.
"Anggota Polri yang melakukan penyimpangan atau tindak pidana, ada proses dan sanksinya baik secara etik maupun pidana," kata Didik di Jakarta, Rabu (2/11).
Legislator Partai Demokrat itu menyebut tak ada alasan bagi institusi Polri mengabaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan Irjen AR dan bawahannya bila mereka terbukti memeras.
"Jika memang ada laporan resmi terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan ke polisi, tidak ada standing lain bagi Polri selain segera menindaklanjutinya," ujar Didik.
Pria kelahiran Magetan, Jawa Timur, 21 Juni 1974 itu meminta Tony Sutrisno tak ragu melaporkan Irjen AR ke Divisi Propam Polri.
Sebab, Didik menilai tindakan pemerasan merupakan penyalahgunaan wewenang kepolisian. "Jangan ragu-ragu untuk melaporkannya," ucap dia.
Didik menegaskan Polri harus merespons dan menindaklanjuti setiap informasi serta laporan masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyoroti kasus Tony Sutrisno diduga diperas oknum polisi Irjen AR dkk. Begini kalimatnya.
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Dukung Langkah Prabowo Selamatkan Sritex, Komisi VII DPR Bakal Lakukan Ini
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- Senada dengan Kemenaker, DPR Tak Ingin Terjadi Gelombang PHK di PT Sritex