Tony Sutrisno Diduga Diperas Oknum Polisi, Mas Didik Singgung Sanksi Pidana & Etik

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menanggapi kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tony Sutrisno (TS) oleh petinggi Polri berinisial Irjen AR.
Menurut Didik, bila ada anggota Polri melakukan dugaan pelanggaran maka harus diproses secara etik dan pidana.
"Anggota Polri yang melakukan penyimpangan atau tindak pidana, ada proses dan sanksinya baik secara etik maupun pidana," kata Didik di Jakarta, Rabu (2/11).
Legislator Partai Demokrat itu menyebut tak ada alasan bagi institusi Polri mengabaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan Irjen AR dan bawahannya bila mereka terbukti memeras.
"Jika memang ada laporan resmi terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan ke polisi, tidak ada standing lain bagi Polri selain segera menindaklanjutinya," ujar Didik.
Pria kelahiran Magetan, Jawa Timur, 21 Juni 1974 itu meminta Tony Sutrisno tak ragu melaporkan Irjen AR ke Divisi Propam Polri.
Sebab, Didik menilai tindakan pemerasan merupakan penyalahgunaan wewenang kepolisian. "Jangan ragu-ragu untuk melaporkannya," ucap dia.
Didik menegaskan Polri harus merespons dan menindaklanjuti setiap informasi serta laporan masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyoroti kasus Tony Sutrisno diduga diperas oknum polisi Irjen AR dkk. Begini kalimatnya.
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!