Tony Sutrisno Diduga Diperas Oknum Polisi, Mas Didik Singgung Sanksi Pidana & Etik

Tony Sutrisno Diduga Diperas Oknum Polisi, Mas Didik Singgung Sanksi Pidana & Etik
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto/dok: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

"Semua menjadi tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan oleh konstitusi dan UU yang harus ditunaikan Polri," pungkas Didik.

Dugaan Keterlibatan Irjen AR

Sebelumnya, diagram yang menggambarkan skema dugaan pemerasan pengusaha Tony Sutrisno (TS) oleh oknum petinggi Polri beredar di media sosial.

Konon pemerasan itu terjadi saat TS mengurus laporannya tentang kasus dugaan penipuan pembelian jam tangan mewah merek Richard Mille seharga Rp 77 miliar.

Dalam diagram itu, TS disebut diperas oleh sejumlah petinggi Polri. Salah satunya Kompol A yang minta uang Rp 3,7 miliar kepada pengusaha itu dengan iming-iming kasusnya akan segera terselesaikan.

Kompol A kemudian disebut menyetorkan itu kepada Kombes RI sebesar Rp 2,6 miliar.

Disebutkan pula bahwa Kombes RI lantas meminta pengusaha TS menghadap Irjen AR yang saat itu masih berpangkat bintang satu yang bertugas di Bareskrim.

Kombes RI disebut-sebut meminta TS membawa uang sebesar SGD 19.000 untuk diberikan kepada oknum tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi terkait diagram dugaan pemerasan itu hanya menjawab singkat.

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyoroti kasus Tony Sutrisno diduga diperas oknum polisi Irjen AR dkk. Begini kalimatnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News