Tony Sutrisno Masih Menagih Penjelasan soal Pengurangan Sanksi Demosi Kombes Rizal
jpnn.com, JAKARTA - Pihak Tony Sutrisno masih menagih penjelasan Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono soal pengurangan sanksi demosi Kombes Rizal Irawan terkait pemerasan saat penanganan kasus dugaan penipuan jam tangan mewah Richard Mille.
Kuasa hukum Tony, Heroe Waskito menyayangkan kalau benar pengurangan sanksi demosi Kombes Rizal dari lima tahun menjadi setahun atas atensi wakapolri.
"Jika wakapolri tidak merespons tudingan dirinya meringankan demosi Kombes Rizal, berarti itu benar," kata Heroe kepada wartawan, Selasa (6/12).
Dia pun mempertanyakan kenapa pelaku pemerasan yang telah terbukti melanggar etika Polri malah diberikan keringanan sanksi.
"Ini seolah-olah atasan menganggap hal tersebut (pemerasan, red) wajar dan biasa dilakukan kepada korban," ujar Heroe Waskito.
Heroe sebelumnya menyampaikan Kombes Rizal terlibat pemerasan terhadap kliennya, Tony Sutrisno di kasus dugaan penipuan jam tangan mewah.
Dari diagram dugaan pemerasan yang beredar di media sosial, kata Heroe, Kombes Rizal mendapat sanksi dalam sidang kode etik berupa demosi selama lima tahun.
Namun, kata Heroe, sanksi demosi itu tiba-tiba dikurangi menjadi satu tahun setelah banding Kombes Rizal diterima. (fat/jpnn)
Pihak pengusaha Tony Sutrisno masih menagih penjelasan Polri terkait pengurangan sanksi demosi terhadap Kombes Rizal Irawan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Dugaan Pemerasan oleh AKBP Bintoro, Legislator NasDem: Pimpinan Polri Tidak Boleh Melindungi
- Info Terkini dari Kombes Radjo Soal Kasus Pemerasan yang Dilakukan Eks Kasat Reskrim AKBP Bintoro
- IPW: Bukan Rp 20 Miliar, Sebegini Duit yang Mengalir ke AKBP Bintoro
- DPR Usul Moge Bisa Masuk Tol, eks Wakapolri Oegroseno Beri Syarat Begini
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Kini Berjumlah 32 Orang
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3