Tony Sutrisno Pertanyakan Pemotongan Sanksi Demosi Kombes Rizal

jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha Tony Sutrisno melalui kuasa hukumnya Heroe Waskito mempertanyakan pemotongan sanksi demosi terhadap oknum polisi Kombes Rizal Irawan.
Menurut Heroe, Kombes Rizal merupakan salah satu perwira menengah Polri yang terlibat pemerasan terhadap kliennya dalam kasus dugaan penipuan jam tangan mewah Richard Mille.
Heroe menyebut dari diagram dugaan pemerasan yang beredar di media sosial, Kombes Rizal mendapat sanksi berupa demosi selama lima tahun.
Namun, sanksi itu tiba-tiba dipangkas menjadi satu tahun lantaran Rizal mengajukan banding.
"Apa benar wakapolri mengabulkan pengajuan banding Kombes Rizal Irawan sehingga hukumannya dikurangi?" kata Heroe dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (19/11).
Heroe minta wakapolri memberikan penjelasan terkait kebenaran tentang informasi dalam diagram tersebut.
"Jika kabar dalam diagram itu benar, tentu ini sangat mengecewakan klien kami," ucap Heroe.
Dia menilai pemberian keringanan hukuman itu juga sangat tidak masuk akal.
Pengusaha Tony Sutrisno mempertanyakan pemotongan sanksi demosi terhadap oknum polisi Kombes Ruzal Irawan terkait pemerasan terhadap dirinya.
- Buronan Kasus Penipuan Bermodus Janjikan Proyek Bendungan Ditangkap di Jakarta Selatan
- Ramai Kasus Developer Bodong, BTN Berikan Tip Agar Pembeli Tak Tertipu
- 273 Mahasiswa UMTS Jadi Korban Penipuan, Miliaran Uang Kuliah Melayang, Waduh!
- Duit Rp 1 Miliar yang Dipinjam Ternyata Uang Palsu, Warga Karawang Tertipu
- Waspada Penipuan! PINTU Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
- Polresta Pekanbaru Tangkap WNA Nigeria terkait Penipuan Modus Love Scam