Tony Trisno Tak Beli Arloji di Singapura, Heroe Minta RM Indonesia Tanggung Jawab
jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha Tony Trisno melalui kuasa hukumnya Heroe Waskito menyatakan tidak pernah membeli arloji mewah merek Richard Mille (RM) di Singapura.
Menurut Heroe, kliennya yang jadi korban penipuan menilai nama dalam surat ke-9 yang diterbitkan Richard Mille Asia sebagai pengingat pengambilan barang, tidak sesuai nama kliennya di paspor.
Hal itu menurutnya penting karena transaksi di luar negeri tentu harus sesuai nama yang ada di paspor, bukan KTP.
"Richard Mille Asia menerbitkan surat yang tak sesuai dengan nama yang digunakan untuk transaksi di Indonesia," ujar Heroe melalui keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat (19/5).
Bila kliennya mengamini surat terbaru yang diterbitkan Richard Mille Asia, kata Heroe, itu sama saja menggugurkan laporan dugaan penipuan transaksi yang telah mereka buat di Polri.
Heroe menegaskan bahwa kliennya tak mau termakan narasi yang diciptakan Richard Mille Asia karena sebelumnya Tony tak pernah berurusan dengan butik di Singapura itu.
"Kalau Tony Trisno ambil tuh barang di Singapura, artinya dia bunuh diri dong? Wong dia belinya di Indonesia kok. Andaipun ambil yang Singapura, maka transaksi jual beli di luar negeri itu bukan pakai (identitas) KTP, tetapi paspor," tutur Heroe.
Menurut Heroe, itu sebabnya kliennya membantah surat yang terbitkan Richard Mille Asia Pte Ltd perihal pengingat pengambilan jam tangan mahal tersebut ke butik di Singapura.
Pengusaha Tony Trisno melalui kuasa hukumnya Heroe Waskito minta Richard Mille atau RM Indonesia tanggung jawab soal pembelian arloji mewah.
- ASEAN Cup 2024: Kalahkan Singapura, Thailand Melaju ke Semifinal
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Pembeli Jam Tangan Bernilai Rp 80 Miliar Minta Haknya Diberikan
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar