Top, 26 OPD dan 7 RSUD Milik Pemprov Jateng Meraih Predikat Badan Publik Informatif

jpnn.com - SEMARANG – Sebanyak 26 organisasi perangkat daerah (OPD) dan tujuh rumah sakit umum daerah (RSUD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mendapatkan predikat informatif dari Komisi Informasi (KI) wilayah setempat. Penghargaan itu diberikan dalam acara Komisi Informasi Publik (KIP) Award di Hotel Patrajasa, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (21/3) malam.
Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengapresiasi badan publik di lingkungan Pemprov Jateng yang berhasil meraih KIP Award dengan predikat informatif. "Mudah-mudahan keterbukaan informasi publik ini selalu meningkat dari tahun ke tahun,” kata Nana Sudjana.
Dia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu poin penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan dapat mendorong partisipasi masyarakat.
Oleh karena itu, Nana mendorong seluruh badan publik yang berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk terbuka.
"Jadi, semuanya akan kami lakukan, seluruh OPD, BUMD, khususnya yang ada di bawah pemerintahan Provinsi Jawa Tengah, agar semuanya lebih terbuka, bersikap kooperatif dalam menjawab, dan mengikuti semua tahapan penilaian keterbukaan publik," ungkapnya.
Nana mengatakan untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka, tidak hanya dibutuhkan perubahan karakter, mentalitas, dan pola pikir di kalngan birokrasi pemerintah dan badan publik.
Namun, lanjut Nana, dibutuhkan pula reformasi sistem dan pola kerja, terutama dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Untuk memastikan prasyarat itu, Pemprov Jateng selalu melakukan monitoring dan evaluasi agar selalu ada keterbukaan informasi publik.
Sebanyak 26 OPD dan 7 RSUD milik Pemprov Jateng meraih predikat badan publik informatif dalam KIP Award.
- Program Desalinasi Gubernur Jateng Berhasil, 250 KK di Pekalongan Menikmati Air Minum Gratis
- Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Gubernur Lutfhi: Berlaku 83 Hari
- Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Beserta Denda, Catat Batas Waktunya
- Cabai Rawit Merah Tembus Rp 85 Ribu, Gubernur Luthfi Dorong Pemerataan Pasokan
- Seusai Bertemu Gubernur Jateng, Kepala BMKG Minta Pemudik Waspada Saat Mudik Lebaran 2025
- Mudik Lebaran 2025, Rest Area Milik Pemprov Jateng Siap Melayani Pemudik