Top, Anak Buah Irjen Iqbal Bongkar Korupsi Rp 46 M di Bank BUMN Cabang Bengkalis
jpnn.com, PEKANBARU - Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau menangkap dua mantan pegawai kantor cabang pembantu bank BUMN di Bengkalis.
Dua orang itu diamankan karena diduga terlibat korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kerugian negara akibat kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 46,6 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan dua orang mantan pegawai bank pelat merah itu berinisial ER dan DS. ER merupakan mantan pimpinan bank negara di Bengkalis, sedangkan DS sebagai penyelia pemasaran.
“Dua tersangka kami amankan di Pekanbaru,” kata Nasriadi kepada JPNN.com.
Keduanya diduga menyalurkan KUR kepada 450 debitur perorangan yang tidak sesuai ketentuan pada periode 2020-2022.
Modus operandinya ialah dengan tidak melakukan verifikasi keabsahan usaha dan aset yang dijaminkan debitur.
Analisis persetujuan KUR hanya berdasarkan kelengkapan data yang diberikan pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran kredit tersebut.
DS alias Doni juga diketahui mengusulkan pemberian KUR kepada 252 debitur perorangan. Nilai kreditnya Rp 100 juta per debitur.
Dua mantan pegawai bank BUMN kantor cabang pembantu Bengkalis ditangkap tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau atas dugaan korupsi dalam penyaluran KUR.
- Indonesia Re Raih Anugerah BUMN Informatif Berkat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
- Beli BBM Bisa Dapat Cashback Cuma Pakai Kartu Kredit BNI-MyPertamina
- Bangun Ekosistem Digital UMKM di Indonesia, Hibank & Mitra Strategis Jalin MoU
- Dukung Industri Kopi Nasional, BNI Gandeng PMO Kopi & Kakao Nusantara
- Bank Mandiri Resmi jadi Sponsor Jakarta LavAni, Siap Gebrak Proliga 2025
- Layanan Inklusif Taspen Menjangkau Peserta hingga Wilayah Terluar