Top, Anak Buah Irjen Iqbal Bongkar Korupsi Rp 46 M di Bank BUMN Cabang Bengkalis
Dalih usulan KUR itu ialah untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas 2 hektare. Usulan tersebut disetujui oleh ES alias Eko.
Namun, Trisye Helga Augustine selamu pejabat bidang kontrol internal bank BUMN itu di Dumai menemukan kejanggalan. "Ada pemberian KUR tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.
Saat itu, penyidik Subdit II Kompol Tedy Ardian, Iptu Alferdo Krisnata Kaban dan tim langsung melakukan penyellidkan.
Hingga akhirnya kasus itu dinaikkan ke penyidikan, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp.46.617.192.219.
Angka itu sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Prov. Riau (BPKP) Nomor: LHP-623/PW04/5/2023.
Akibat perbuatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka ditahan di Rutan Tahti Polda Riau.
"Penyidik terus melakukan pendalaman kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," bebernya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan bank BUMN dan jumlah kerugian negara yang besar. (Mcr36/jpnn)
Dua mantan pegawai bank BUMN kantor cabang pembantu Bengkalis ditangkap tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau atas dugaan korupsi dalam penyaluran KUR.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Indonesia Re Raih Anugerah BUMN Informatif Berkat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
- Beli BBM Bisa Dapat Cashback Cuma Pakai Kartu Kredit BNI-MyPertamina
- Bangun Ekosistem Digital UMKM di Indonesia, Hibank & Mitra Strategis Jalin MoU
- Dukung Industri Kopi Nasional, BNI Gandeng PMO Kopi & Kakao Nusantara
- Bank Mandiri Resmi jadi Sponsor Jakarta LavAni, Siap Gebrak Proliga 2025
- Layanan Inklusif Taspen Menjangkau Peserta hingga Wilayah Terluar