TOP! Bareskrim Gagalkan Setengah Ton Ganja Aceh
Jumat, 06 Januari 2017 – 22:03 WIB
Namun demikian, untuk 15 tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
JPNN.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran 549 kg ganja asal Aceh, Selasa (3/1) lalu. Ganja ini,
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 2 Pemilik 1 Kg Ganja Ditangkap BNN dan Bea Cukai di Balikpapan
- 2 Wanita dari Malaysia Ini Mau Selundupkan Narkoba ke Indonesia, Untung TNI Sigap
- Ganja Tumbuh Subur di Atas Bukit, Siap Panen
- Polda Kalsel Sikat 3 Jaringan Pengedar Narkoba, Sebegini Uang & Sabu-Sabu yang Disita
- Wow! Pengadilan Tinggi Melegalkan Penggunaan Ganja untuk Menghibur Diri dan Rekreasi
- Ladang Ganja 300 Ribu Batang Ditemukan di Tengah Hutan, Langsung Dibakar