Top, Bea Cukai Gagalkan 2 Penyelundupan Rokok Ilegal di Perairan Aceh

"Selanjutnya, Satgas Patroli Laut BC 30002 melakukan upaya penindakan, berupa pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan atas kapal kayu tersebut di perairan Kuala Cangkoi," imbuh Leni.
Dari hasil pemeriksaan muatan kapal, petugas menemukan 5,9 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai berjenis sigaret putih mesin (SPM).
Diperkirakan, nilai barang ialah sebesar Rp 14 miliar dan perkiraan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 18,6 miliar.
"Selanjutnya, barang bukti atas penindakan ini kami amankan di Bea Cukai Lhokseumawe dan terhadap kasus ini akan dilakukan penyidikan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh," lanjutnya.
Adapun penindakan kasus kedua terlaksana pada Rabu (26/05). Saat itu, unit intelijen Kanwil Bea Cukai Aceh kembali mendapatkan informasi akan adanya upaya penyelundupan rokok ilegal di sekitar perairan utara Kuala Langsa.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas Patroli Laut BC 15030, yang merupakan tim gabungan dari Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Langsa, bersinergi dengan Satgas Patroli Laut BC 30002 untuk mencari kapal target.
"Saat pencarian, petugas gabungan menemukan sebuah kapal kayu berinisial TA. Petugas pun kembali melaksanakan penindakan berupa pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan kapal di perairan Kuala Langsa," ujar Leni.
Dari hasil pemeriksaan muatan kapal, petugas menemukan 10 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai berjenis SPM.
Bea Cukai menggagalkan dua upaya penyelundupan rokok ilegal yang diangkut kapal melalui perairan Aceh, pada Sabtu (18/5) dan Minggu (26/5).
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok