Top, Bea Cukai Gagalkan 2 Penyelundupan Rokok Ilegal di Perairan Aceh
Diperkirakan, nilai rokok ilegal itu sebesar Rp 23,8 miliar dan total perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 31,5 miliar.
Selanjutnya, petugas mengamankan barang bukti penindakan tersebut di kantor Bea Cukai Banda Aceh dan terhadap kasus ini dilakukan penyidikan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh.
"Dari dua penindakan tersebut total barang bukti yang berhasil kami amankan, yaitu 15,9 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Total perkiraan nilai barang lebih dari Rp37,8 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar lebih dari Rp 50 miliar," ungkapnya.
Penindakan atas dua upaya penyelundupan rokok ilegal tersebut, menurut Leni, sejalan dengan misi Bea Cukai, yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.
"Oleh karena itu, Bea Cukai berkomitmen akan selalu menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia," tutup Leni. (jpnn)
Bea Cukai menggagalkan dua upaya penyelundupan rokok ilegal yang diangkut kapal melalui perairan Aceh, pada Sabtu (18/5) dan Minggu (26/5).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Sebut Kinerja Fasilitasi & Pengawasan Hingga Mei 2024 Tumbuh Positif
- Lihat, Aksi Petugas Bea Cukai Belawan Selamatkan Awak Kapal yang Terombang-ambing di Laut
- Ini Peran Bea Cukai Mataram Dukung Kelancaran Logistik MXGP 2024 di Lombok
- Cara Bea Cukai Dorong Pertumbuhan Industri di Banten
- Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan Bernilai Miliaran
- Manfaatkan DBHCHT, Bea Cukai Parepare Edukasi UMKM tentang Kepabeanan