Top, Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal di 2 Wilayah Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan terhadap barang ilegal yang menjadi Barang Milik Negara (BMN).
Pemushanan itu dilakukan berdasarkan kepastian hukum yang transparan.
Kali ini, Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Bandung melakukan pemusnahan barang-barang eks penindakan kepabeanan dan cukai.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Hatta Wardhana mengatakan barang yang dimusnahkan Bea Cukai Malang pada Selasa (18/01), hasil penindakan operasi Gempur Rokok Ilegal dan barang tegahan kiriman pos yang tidak sesuai ketentuan.
Pemusnahan sendiri dilakukan di PT Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang.
“Barang yang kami musnahkan kali ini berupa 4.104.688 batang hasil tembakau, 160 botol atau setara 96.000 ml minuman mengandung etil alkohol, dan barang kiriman pos sebanyak 62 item barang," ungkap Hatta.
Jika ditotal, Hatta menyebut, perkiraan kerugian yang dialami negara dari barang tersebut mencapai Rp 2.242.149.984,00.
Kemudian Bea Cukai Bandung melakukan pemusnahan senjata api yang dilaksanakan di aula Cukai Bandung pada Kamis (13/1).
Adapun barang milik negara yang dimusnahkan berupa dua pucuk senjata api pistol berjenis revolver.
Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan terhadap barang ilegal yang menjadi Barang Milik Negara (BMN).
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI