Top, Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal di 2 Wilayah Ini

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan terhadap barang ilegal yang menjadi Barang Milik Negara (BMN).
Pemushanan itu dilakukan berdasarkan kepastian hukum yang transparan.
Kali ini, Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Bandung melakukan pemusnahan barang-barang eks penindakan kepabeanan dan cukai.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Hatta Wardhana mengatakan barang yang dimusnahkan Bea Cukai Malang pada Selasa (18/01), hasil penindakan operasi Gempur Rokok Ilegal dan barang tegahan kiriman pos yang tidak sesuai ketentuan.
Pemusnahan sendiri dilakukan di PT Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang.
“Barang yang kami musnahkan kali ini berupa 4.104.688 batang hasil tembakau, 160 botol atau setara 96.000 ml minuman mengandung etil alkohol, dan barang kiriman pos sebanyak 62 item barang," ungkap Hatta.
Jika ditotal, Hatta menyebut, perkiraan kerugian yang dialami negara dari barang tersebut mencapai Rp 2.242.149.984,00.
Kemudian Bea Cukai Bandung melakukan pemusnahan senjata api yang dilaksanakan di aula Cukai Bandung pada Kamis (13/1).
Adapun barang milik negara yang dimusnahkan berupa dua pucuk senjata api pistol berjenis revolver.
Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan terhadap barang ilegal yang menjadi Barang Milik Negara (BMN).
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- PT BRA 3 Kalasan Sukses Ekspor Pakaian Dalam Wanita ke AS, Ini Harapan Bea Cukai
- 2 UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor Perdana ke India dan Maladewa
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 127,8 Juta
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan