Top, Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal di 2 Wilayah Ini
Senin, 24 Januari 2022 – 18:15 WIB
"Karena senjata api sudah tidak berfungsi dengan baik dan tidak bisa dipergunakan,” terang Hatta.
Dia menambagkan, pemusnahan dilakukan dengan cara memotong senjata api menjadi beberapa bagian kecil dengan mesin gerinda.
Hal itu dilakukan agar senjata api itu tidak bisa dipergunakan sebagaimana mestinya oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
“Pemusnahan adalah langkah pengamanan negara dari barang ilegal atau tidak sesuai ketentuan," kata Hatta,
Dia berharap kegiatan tersebut bisa memberi efek jera kepada pelaku dan meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal. (mrk/jpnn)
Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan terhadap barang ilegal yang menjadi Barang Milik Negara (BMN).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita