Top, Bea Cukai & Polri Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai dan Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional yang menggunakan modus operandi jual-beli mobil.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi mengatakan penindakan narkotika tersebut terlaksana pada awal November 2024.
Pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan seorang pelaku berinisial AS, yang terlibat dalam sindikat narkoba jaringan Malaysia, di Jakarta Selatan pada Juli 2024.
Saat itu, tim gabungan mengamankan 48 kilogram sabu.
Dari pemeriksaan AS, penyidik melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka lainnya di Riau berinisial AM, A, dan JI.
"Para pelaku mengaku menerima sabu dari Malaysia yang dikirim melalui pelabuhan kecil di Bengkalis, Riau, dan kemudian didistribusikan ke Jakarta. Jaringan narkoba ini diketahui menggunakan modus operandi jual beli mobil untuk menyelundupkan narkoba," ujar Rusman.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 207 kilogram sabu dan 90 ribu butir pil ekstasi.
Narkoba tersebut disembunyikan dalam bagasi dan kompartemen mobil yang dijual dan akan dikirimkan melalui jalur laut.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana mati.
Bea Cukai dan Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional yang menggunakan modus operandi jual-beli mobil.
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral