Top, Bea Cukai & Polri Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai dan Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional yang menggunakan modus operandi jual-beli mobil.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi mengatakan penindakan narkotika tersebut terlaksana pada awal November 2024.
Pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan seorang pelaku berinisial AS, yang terlibat dalam sindikat narkoba jaringan Malaysia, di Jakarta Selatan pada Juli 2024.
Saat itu, tim gabungan mengamankan 48 kilogram sabu.
Dari pemeriksaan AS, penyidik melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka lainnya di Riau berinisial AM, A, dan JI.
"Para pelaku mengaku menerima sabu dari Malaysia yang dikirim melalui pelabuhan kecil di Bengkalis, Riau, dan kemudian didistribusikan ke Jakarta. Jaringan narkoba ini diketahui menggunakan modus operandi jual beli mobil untuk menyelundupkan narkoba," ujar Rusman.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 207 kilogram sabu dan 90 ribu butir pil ekstasi.
Narkoba tersebut disembunyikan dalam bagasi dan kompartemen mobil yang dijual dan akan dikirimkan melalui jalur laut.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana mati.
Bea Cukai dan Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional yang menggunakan modus operandi jual-beli mobil.
- Dukung Masa Depan Bangsa, Peruri Berikan Beasiswa bagi Anak TNI POLRI
- 4 Fakta Penting Kinerja APBN hingga Oktober 2024, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 231,7 T
- Bea Cukai Beri Fasilitas Impor Sementara untuk Peserta Mandiri Bintan Marathon 2024
- Edukasi Mahasiswa di Jateng dan DIY tentang Kepabeanan, Begini Harapan Bea Cukai
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Lewat Operasi Gempur II 2024, Bea Cukai Ternate Tegas Berantas Rokok Tanpa Pita Cukai