Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia
Kamis, 28 November 2024 – 19:00 WIB

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersinergi dengan Polres Karimun dan BNNP Kepulauan Riau melakukan dua penindakan narkotika pada periode November 2024. Foto: Dokumentasi Bea Cukai
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kini penindakan ini telah dilimpahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Fajar.
Sebelumnya pada Jumat (8/11), Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Polres Karimun juga menggagalkan penyelundupan narkotika, berupa ± 228,38 gram methampetamine, dan 200 butir ekstasi yang dibawa oleh seorang pelaku berinisial US (34).
Pelaku merupakan penumpang MV Putri Anggreni 01 yang baru tiba dari Johor, Malaysia. (mrk/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sinergi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Polres Karimun, dan BNNP Kepri membuahkan hasil dengan digagalkan 2 penyelundupan narkotika asal Malaysia
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Bea Cukai Medan Dorong 4 UMKM Binaan Tembus Pasar Internasional
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat