Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia
Kamis, 28 November 2024 – 19:00 WIB
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kini penindakan ini telah dilimpahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Fajar.
Sebelumnya pada Jumat (8/11), Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Polres Karimun juga menggagalkan penyelundupan narkotika, berupa ± 228,38 gram methampetamine, dan 200 butir ekstasi yang dibawa oleh seorang pelaku berinisial US (34).
Pelaku merupakan penumpang MV Putri Anggreni 01 yang baru tiba dari Johor, Malaysia. (mrk/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sinergi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Polres Karimun, dan BNNP Kepri membuahkan hasil dengan digagalkan 2 penyelundupan narkotika asal Malaysia
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!
- CVC jadi Langkah Bea Cukai Dukung Perkembangan Industri di 3 Wilayah Ini
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos