Top! BNN Bengkulu Sita Narkoba Senilai Rp 1 Miliar
jpnn.com, BENGKULU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Bengkulu, berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 6 paket bungkus besar narkoba jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 1 kilogram (kg) asal Tiongkok.
Selain sabu, turut diamankan tersangka pembawa sabu berinisial AZ (28) warga asli Aceh dan JU (34) warga Bengkulu (bersetatus saksi).
Berhasilnya BNNP Bengkulu mengungkap sindikat narkotika bertaraf Internasional ini berkat penyelidikan selama 1 bulan yang dipimpin oleh Kabid Berantas BNNP Bengkulu AKBP Marlian Ansori.
Setelah cukup lama melakukan penyelidikan akhirnya pada hari Rabu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB (26/7) berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti sabu seberat lebih kurang 1 kilogram yang dibungkus dengan 6 buah plastik dan kemudian dimasukan kedalam sebuah tas ransel berwarna hitam disalah satu warung minuman.
Untuk tafsiran harganya sendiri lebih kurang sebesar Rp 1 miliar.
Kepala BNNP Bengkulu Brigjend Pol Drs Nugroho Aji Wijayanto SH MH, mengatakan bahwa pengungkapan jaringan narkoba sendiri merupakan jaringan Internasional.
Sabu dikirim dari Negara Tiongkok menuju Malaysia dan kemudian di selundupkan melalui kapal nelayan di pelabuhan gelap di Provinsi Nanggro Aceh Darusalam yang diterima oleh seseorang berinisial Mr Y untuk dibawa ke Jambi diserahkan kepada AZ.
"Setibanya di Jambi sabu yang dibawa oleh Mr SP (DPO) sebagian diserahkan kepada AZ dan sebagian lagi dibawa pelaku lain menuju Jakarta," jelasnya, kemarin, 26/7.
BNNP Bengkulu mengungkap sindikat narkotika bertaraf Internasional ini berkat peneyelidikan selama 1 bulan oleh pihak BNNP Bengkulu yang mana langsung dipimpin
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati