TOP! Bongkar Jaringan Pil Ekstasi, Lihat Nih Fotonya

Sedangkan tersangka YS alias Yansen, ditangkap, Sabtu (14/5) sekira pukul 19.30, di sebuah pelelangan ikan tak jauh dari rumahnya yang terletak di Kelurahan Tumumpa Lingkungan II, Kecamatan Tuminting. Barang bukti yang disita berupa 130 butir Trihexyphenidyl bentuk curah, 80 butir Somadril curah, 93 butir Trihexyphenidyl kemasan. Serta uang 400 ribu rupiah.
“TM dan YS mendapatkan obat tersebut dari tersangka SP alias Lile, yang telah tertangkap sebelumnya,” ungkap Thenu.
Ia menjelaskan, tersangka merupakan jaringan pengedar obat keras di Manado. “Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap tuntas jaringan ini. Obat keras tersebut berasal dari luar daerah Sulut,” katanya.(JPG/ctr-02/har/fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI