Top, Hakim Vonis Mati Kurir Narkoba Ini

Top, Hakim Vonis Mati Kurir Narkoba Ini
Suasana sidang vonis hukuman mati Drani Putra alias Putra alias Puput, 30, di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal. Foto: jambiekspres

Kepada awak media, Drani mengaku akan menggunakan haknya untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Saya akan lakukan banding," ucapnya singkat sembari langsung masuk kedalam mobil tahanan kejaksaan.

Sementara itu, pengamat hukum pidana Provinsi Jambi yang juga advokad, Musri Nauli dimintai komentarnya, semalam (19/10), mengatakan, meski pun ada terdakwa yang divonis mati pengadilan tidak akan pernah menimbulkan efek jera bagi yang lain.

‘’Hukuman mati tidak akan memberi efek jera, malah hal itu bertentangan dengan hak azazi manusia,’’ tegasnya.

Lebih lanjut, kata dia, hukuman yang maksimal untuk penegedar maupun antek narkoba lainnya adalah hukuman penjara seumur hidup.

“Yang memberikan efek jera itu, seperti hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara,’’ pungkasnya.

Sekedar mengingatkan, Polres Tanjung Jabung Barat berhasil menggagalkan pengiriman sabu sebanyak 8,5 kg yang disimpan dalam 8 bungkusan plastik. Penyelundupan barang haram tersebut diketahui setelah aparat kepolisian sektor KP3 memeriksa para penumpang yang berasal dari Batam yang naik di pelabuhan Marina Kualatungkal pada Senin 27 Februari 2017 lalu.

Dari penangkapan, diamankan empat pelaku yang diketahui warga Tanjung Pinang, Batam. Salah satunya adalah Drani Putra yang divonis mati pengadilan kemarin.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada satu dari empat kurir narkoba Drani Putra alias Putra alias Puput, 30, di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News