Top, Hakim Vonis Mati Kurir Narkoba Ini
Sabtu, 21 Oktober 2017 – 03:35 WIB
Bungkusan yang diketahui sabu tersebut, langsung diuji oleh pihak kepolisian, yang diakui oleh pelaku dibawa dari negeri jiran Malaysia.
Selain itu satu unit senjata api laras pendek Softguns dan uang tunai Rp 13,400,000 lebih serta satu unit mobil avanza dengan nopol BH 1660 HS, turut diamankan.
Dari pengakuan pelaku, barang yang dibawa tersebut akan diedarkan di Provinsi Sumsel dan sebagian lagi ke Jakarta. Kasus penangkapan sabu itu yang diakui polisi terbesar di Provinsi Jambi. (sun/aba)
Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada satu dari empat kurir narkoba Drani Putra alias Putra alias Puput, 30, di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Sidang Adat di Balai Panjang Tanah Periuk Jambi Selalu Terjaga hingga Kini
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar