Top, Hakim Vonis Mati Kurir Narkoba Ini
Sabtu, 21 Oktober 2017 – 03:35 WIB

Suasana sidang vonis hukuman mati Drani Putra alias Putra alias Puput, 30, di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal. Foto: jambiekspres
Bungkusan yang diketahui sabu tersebut, langsung diuji oleh pihak kepolisian, yang diakui oleh pelaku dibawa dari negeri jiran Malaysia.
Selain itu satu unit senjata api laras pendek Softguns dan uang tunai Rp 13,400,000 lebih serta satu unit mobil avanza dengan nopol BH 1660 HS, turut diamankan.
Dari pengakuan pelaku, barang yang dibawa tersebut akan diedarkan di Provinsi Sumsel dan sebagian lagi ke Jakarta. Kasus penangkapan sabu itu yang diakui polisi terbesar di Provinsi Jambi. (sun/aba)
Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada satu dari empat kurir narkoba Drani Putra alias Putra alias Puput, 30, di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati
- Kurir 12 Kg Sabu-Sabu Kecelakaan di Tol
- Penusukan Anggota Brimob di Jambi Terjadi di Hotel, Kok Bisa?