Top, Ini Pidato Yaqut Cholil Qoumas saat Acara Pisah Sambut Menag

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan sebuah pidato yang menginsipirasi dalam pisah sambut dengan Menteri Agama 2019-2020 Fachrul Razi di Kantor Kementerian Agama, di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan tidak ingin diskriminasi muncul di Kementerian Agama serta menjadikan agama sebagai inspirasi bukan aspirasi.
"Saya tidak ingin dari Kementerian ini muncul sikap-sikap, cara-cara diskriminatif satu sama lain, itu ada atau muncul dari Kemenag," kata Yaqut dalam pidato pisah sambut dengan Menteri Agama 2019-2020 Fachrul Razi di Kantor Kementerian Agama, di Jakarta, Rabu.
Ia ingin satu sama lain untuk saling menghormati, terutama di antara pemeluk agama yang berbeda keyakinan. Mengutip pernyataan Khalifah Sayiddina Ali, Yaqut mengatakan jika bukan dalam saudara satu iman maka siapa pun adalah saudara dalam kemanusiaan.
Menurut Gus Yaqut, toleransi tingkat tinggi harus dicontohkan unsur Kementerian Agama kepada masyarakat. Dia mengatakan kebijakan antidiskriminasi itu akan menjadi arus utama di Kemenag.
"Pada saatnya nanti kita lakukan breakdown yang saya sampaikan. Bagaimana Kemenag ini benar-benar menjadikan diri sebagai kementerian semua agama," kata dia.
Agama, kata dia, harus dikembalikan kepada fungsinya yaitu mendamaikan dan menjadi instrumen resolusi konflik semua persoalan.
"Kita menolak agama sebagai sumber konflik dan perpecahan. Semua dimulai dari kementerian ini," kata dia.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan tidak ingin diskriminasi muncul di Kementerian Agama serta menjadikan agama sebagai inspirasi bukan aspirasi.
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Penjelasan Resmi tentang Kurikulum Berbasis Cinta, Silakan Disimak
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag