Top! Kejaksaan Agung Berhasil Tangkap Koruptor Proyek Pembangkit Listrik Raja Ampat
MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.447.500.000 dikompensasi dengan uang yang telah disita dari terdakwa sebesar Rp1.000.000.000,- dan uang yang dititipkan oleh terdakwa sesuai dengan Berita Acara Penitipan Barang Bukti tanggal 23 April 2013 sejumlah Rp 1.000.000.000 sehingga sisanya sebanyak Rp 1.447.500.000,- merupakan uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesuai putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Sementara itu, Koordinator KPK Watch Yusuf Sahide meminta agar Kejaksaan Agung menutup rapat pintu kompromi bagi para terpidana korupsi untuk lolos dari hukum. Menurutnya, memang situasi saat ini dilanda kecemasan akan Covid-19, namun dia mewanti-wanti jangan sampai situasi ini jadi celah bagi para terpidana korupsi menghindari proses hukum. Apalagi dalam kasus dugaan pengadaan listrik di Raja AMpat yang menjerat SW sudah berkekuatan hukum tetap.
"Itukan sudah inkracht, ya harus dieksekusi. Kan sudah tugasnya dia. Jangan diberi ruang untuk kompromi itu," tegas Yusuf.
Dia pun meminta agar proses eksekusi SW ini dirilis ke publik. "Selama ini kan Kejaksaan dari kemarin-kemarin memang disoroti karena banyak komprominya. Di era Jaksa Agung Burhanuddin ini kita punya harapan besar untuk Kejaksaan melakukan gebrakan-gebrakan besar diluar kebiasaan. Tidak boleh penegakan hukum itu dihambat oleh apapun," tegas Yusuf. (dil/jpnn)
Kejaksaan Agung berhasil menangkap Selviana Wanma atau Selvi (SW), terpidana kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga diesel di Raja Ampat
Redaktur & Reporter : Adil
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong