Top, Kini Alokasi Lahan Baru Harus Melalui Sistem Lelang
jpnn.com, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam telah menetapkan aturan main dalam pengalokasian lahan baru.
Melalui Peraturan Kepala (Perka) Nomor 11 Tahun 2017 pada bulan ini, alokasi lahan baru harus melalui mekanisme lelang.
"Alokasi lahan baru harus melalui lelang. Jadi tidak ada lagi main-main orang dalam," kata Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto, Kamis (29/6).
Meskipun aturan main tentang mekanisme lelang telah ditetapkan, Eko pesimis cara ini akan berhasil.
Alasannya adalah tanah yang mau dialokasikan hanya tersisa sekitar 800 hektar dan itupun tersebar tidak merata. Bahkan lokasinya pun sangat tidak strategis.
"Siapa yang mau lahan di dekat jurang," katanya.
Kerjasama sistem lelang memungkinkan bagi masyarakat dari berbagai kalangan untuk mengikutinya.
Sebelum mengalokasikannya, BP Batam akan terlebih dahulu memberikan status yang jelas kepada lahannya. Dimulai dari penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL)-nya dari BPN, tata ruang yang jelas dan lainnya.
Badan Pengusahaan (BP) Batam telah menetapkan aturan main dalam pengalokasian lahan baru.
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Dukungan Perluasan Lahan Tani 4 Juta Hektar & AUTP, Jasindo Berpengalaman Beri Perlindungan kepada Petani
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok