Top Markotop! Polisi Tangkap Tiga Tekong TKI
Jumat, 29 Juli 2016 – 04:06 WIB
"Tekong ini dapat Rp 500 ribu per orang," kata AKBP Ponco Indriyo lagi.
Para tekong TKI Ilegal itu dikenai pasal 102 ayat 1A Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Masing-masing terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Karena seharusnya, pemberangkatan TKI itu melalui Pelaksana Penempatan TKI Swasta yang resmi," tuturnya. (ceu/ray/jpnn)
BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau menangkap tangan tiga tekong Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Pelabuhan Internasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis