Top, Mengakhiri Semester I-2021, Bea Cukai di Jateng dan DIY Mengamankan 26 Juta Batang Rokok Ilegal

“Sosialisasi dan edukasi masyarakat mengenai rokok ilegal akan terus kami tingkatkan baik secara tatap muka maupun daring yang juga merupakan salah satu pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT),” ujar Tri.
Dia berharap, pemerintah daerah penerima DBHCHT dapat memanfaatkan seoptimal mungkin dananya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembangunan KIHT juga menjadi salah satu contoh program yang bisa dilakukan.
Terlebih bagi daerah yang menjadi sentra produksi hasil tembakau.
KIHT akan membantu menekan peredaran rokok illegal, sekaligus memberdayakan UMKM dan masyarakat.
Tri Wikanto juga mengungkapkan pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (*/jpnn)
Bea Cukai di wilayah Jateng dan DIY, berhasil melakukan penindakan 227 kasus penyelundupan rokok ilegal. Dari jumlah penindakan itu, Bea Cukai telah mengamankan 26 juta batang rokok senilai Rp 27.14 miliar.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok