Top, Moeldoko Bersedia Bahas Kasus Pelanggaran HAM Trisakti Bersama Mahasiswa

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebut kasus Trisakti 1998 masuk kategori pelanggaran HAM berat masa lalu.
Karena itu, idealnya diselesaikan melalui mekanisme non-yudisial.
Menurutnya, pemerintah juga mengupayakan agar para keluarga korban mendapatkan bantuan dan pemulihan dari negara.
Moeldoko mengatakan hal tersebut saat menerima sejumlah mahasiswa Trisakti, di Jakarta, Rabu (18/5).
Dia menjawab pertanyaan Presiden BEM Universitas Trisakti Fauzan Raisal Misri dan kawan-kawan yang menyoroti soal kesejahteraan keluarga korban, gelar pahlawan untuk pejuang reformasi dan pengadilan untuk pelaku pelanggaran HAM pada 1998.
"Kasus Trisakti 1998 masuk kategori pelanggaran HAM berat masa lalu, idealnya diselesaikan melalui mekanisme non-yudisial," ujar Moeldoko.
Moeldoko menyebut Menteri BUMN Erick Thohir pada 12 Mei lalu telah menyalurkan bantuan perumahan kepada empat keluarga korban Trisakti.
"Ini bentuk kepedulian dan kehadiran negara di hadapan korban," katanya.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko bersedia membahas kasus pelanggaran HAM Trisakti bersama sejumlah mahasiswa, top.
- Resah Lihat Kondisi Ekonomi, Mahasiswa UKI Bagikan Beras untuk Membantu Warga
- Untar Residence Hadirkan Hunian Modern dan Inklusif untuk Mahasiswa Global
- Lebih dari 900 Mahasiswa Sudah Bergabung di Cakrawala University
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Kawal PHTC Bidang Kesehatan, Wakil KSP Tinjau Layanan CKG di Kabupaten Lahat
- Bahas Transmigrasi Patriot, Wamen Viva Yoga Dorong Mahasiswa Punya Jiwa Kewirausahaan