Top! Persatuan Jaksa tidak Akan Lindungi Pinangki

Top! Persatuan Jaksa tidak Akan Lindungi Pinangki
Foto Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra yang tersebar di media sosial. Foto: ngopibareng/Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) memastikan tidak akan memberi pembelaan atau pendampingan hukum, terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM), dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari terpidana Djoko Tjandra.

Ketua Umum PJI Setia Untung Arimuladi mengklarifikasi, pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.

Pernyataan Hari keliru terkait PJI yang akan menunjuk kuasa hukum untuk memberikan pendampingan, terhadap Jaksa Pinangki karena masih status sebagai pegawai Kejaksaan RI.

"Mengingat perbuatan yang bersangkutan (jaksa Pinangki) bukan merupakan permasalahan hukum, yang terkait dengan tugas profesinya sebagai jaksa, melainkan telah masuk dalam ranah pidana," kata Untung dalam keterangan yang diterima, Kamis (20/8).

Menurut Wakil Jaksa Agung itu, hal tersebut juga sekaligus menjadi peringatan bagi anggota jaksa lainnya agar tidak bermain-main dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan pengabdian bagi institusi kejaksaan.

"Saya selaku Ketua Umum PJI mengajak untuk bersama-sama bersatu menjaga integritas, profesional, ikhlas dalam bekerja, dan berkarya untuk masa depan institusi Kejaksaan yang lebih baik," ujarnya.

Diketahui, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dari Djoko Tjandra, hanya jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terlibat.

Seorang jaksa bawahan itu diduga ikut membantu penanganan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra, dan penerbitan fatwa.

Ketua Umum PJI Setia Untung Arimuladi membantah pihaknya akan memberikan pendampingan hukum terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki tidak berhak dibela karena turut mempermalukan Korps Adhiyaksa itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News